Pengungkapan Besar: Tim Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Sumatera Utara

WASPADA 24

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:47 WIB

50640 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada24.com – Tim Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang hendak dikirim ke Provinsi Sumatera Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat pada Kamis pagi (30/05/2025) sekitar pukul 06.50 WIB, terkait dua warga asal Kota Medan yang diduga akan membeli ganja di wilayah Aceh Tenggara untuk dibawa kembali ke Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur peredaran. Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal.

Kedua tersangka, MFAH (20) warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19) warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, diamankan saat melintas dari Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam di bagian depan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh setelah MFAH dan RCY menghubungi seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe. KP kemudian meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, yang berperan mencari ganja tersebut. Selanjutnya, A menghubungi Y (42), warga desa yang sama, yang menyediakan 10 bal ganja dengan berat total mencapai 10 kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Sabtu dini hari (31/05/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP di Desa Leuser. Penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di kediaman masing-masing tidak lama kemudian. Kini kelima tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan keterangan resmi dari Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus ganja yang masing-masing dibalut lakban coklat dengan berat bruto 10.000 gram (10 kg), sebuah karung goni putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, serta sebuah handphone merek Infinix 40 Pro.

Kapolres Aceh Tenggara memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi serta kerja keras jajaran kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia juga menegaskan komitmen penuh Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Laporan: M. Jeni, Waspada24.com
Pukul 20.33 WIB

Berita Terkait

Ruas Jalan Mbarung Kedataran Rusak Parah Di Aceh Tenggara,Warga Mendesak Perhatian Pemerintah Daerah.
Fakta di Lapangan Bungkam Isu Viral: Proyek Dana Desa Lawe Mantik Sesuai APBK 2025
Peringati HKN Ke-61,Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara.
Bupati Aceh Tenggara Ziarah ke Makam Pahlawan Desa Lawe Sagu.
Memperiangati Hari Pahlawan Dilapangan Jenderal Ahmad Yani Tahun 2025
Bupati Salim Fakhry Lepas Kafilah MTQ Aceh Tenggara: “Tunjukkan Martabat Daerah, Rebut 10 Besar di Pidie Jaya
Ruas Jalan Medan–Kutacane di Aceh Tenggara Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Petani di Lawe Alas, Simpan Sabu Siap Edar di Pondok Kebun

Berita Terbaru