Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 23:30 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Pungutan uang perpisahan Sekolah (SMA dan SMP), kembali menuai sorotan. Meski berkedok “sumbangan sukarela” dari orang tua, praktik ini ternyata bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Maraknya pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, S.H., melalui Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru, Desi Novita, saat dimintai tanggapannya kepada awak media mengatakan dirinya sangat prihatin masih adanya pungutan perpisahan di beberapa sekolah yang ada di Kota Pekanbaru. Selasa (21/4/2026)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terkadang praktik pungutan liar yang sering kali dibungkus atas nama “kesepakatan komite” atau “keinginan bersama”. Kalau ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua”, kata Desi

Lanjut nya, “Efisiensi anggaran harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan solusi bagi masyarakat, bukan justru menambah beban finansial melalui acara seremonial yang mewah apalagi membebani siswa/i memungut biaya untuk perpisahan”.

“Terkadang ada juga modus sekolah dalam memungut uang perpisahan sering kali mengganti istilah pungutan menjadi “partisipasi orang tua”. Imbasnya, banyak wali murid mengeluh karena harus mencari tambahan dana di tengah tekanan ekonomi”.

Lebih lanjut Desi menyebutkan bahwa, “kita ingin pendidikan yang ramah, bukan yang membebani,”. Sebagai langkah lanjut, pihak Disdik Provinsi Riau maupun Disdik Kota Pekanbaru harus bersikap tegas dan tegakkan aturan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi ladang pungutan yang menyengsarakan.

“Kalau perlu, tiadakan saja kegiatan perpisahan. Buatlah momen perpisahan yang sederhana, tanpa adanya biaya, tapi tetap berkesan. Jangan sampai ada senyum anak-anak yang menyimpan air mata orang tua,” pungkas Desi.

Catatan Redaksi:

Sekolah yang memungut biaya perpisahan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, karena dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Sanksi tersebut meliputi pengembalian uang, pencopotan jabatan kepala sekolah, hingga penjara. Larangan ini merujuk pada aturan komite sekolah dan Permendikbud

Dasar Larangan:

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Kegiatan perpisahan tidak termasuk biaya pendidikan yang sah.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang memungut atau meminta biaya dari orang tua murid.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
PPNM Gelar Pembagian Rapor Serentak dan Apresiasi Siswa Berprestasi di Seluruh Kompleks Sekolah
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan DPRD Kota Sibolga, Perkuat Dukungan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan
Perkenalan dan Sapa Warga Binaan, Plt Kalapas Narkotika Langkat Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Ketertiban

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:46 WIB