Pengungkapan Besar: Tim Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Sumatera Utara

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:47 WIB

50718 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada24.com – Tim Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang hendak dikirim ke Provinsi Sumatera Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat pada Kamis pagi (30/05/2025) sekitar pukul 06.50 WIB, terkait dua warga asal Kota Medan yang diduga akan membeli ganja di wilayah Aceh Tenggara untuk dibawa kembali ke Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur peredaran. Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal.

Kedua tersangka, MFAH (20) warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19) warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, diamankan saat melintas dari Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam di bagian depan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh setelah MFAH dan RCY menghubungi seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe. KP kemudian meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, yang berperan mencari ganja tersebut. Selanjutnya, A menghubungi Y (42), warga desa yang sama, yang menyediakan 10 bal ganja dengan berat total mencapai 10 kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Sabtu dini hari (31/05/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP di Desa Leuser. Penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di kediaman masing-masing tidak lama kemudian. Kini kelima tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan keterangan resmi dari Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus ganja yang masing-masing dibalut lakban coklat dengan berat bruto 10.000 gram (10 kg), sebuah karung goni putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, serta sebuah handphone merek Infinix 40 Pro.

Kapolres Aceh Tenggara memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi serta kerja keras jajaran kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia juga menegaskan komitmen penuh Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Laporan: M. Jeni, Waspada24.com
Pukul 20.33 WIB

Berita Terkait

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
DPRA Apresiasi Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim di Aceh Tenggara
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Pinta Masyarakat Empat Kecamatan Pada Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus di Terjang Banjir.
Pasca Banjir Bandang Warga Aceh Tenggara Minta Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!