Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak
Purwakarta _Sebuah toko atau warung berukuran sedang yang berlokasi di wilayah Desa Rawasari, Kecamatan Plered diduga menjadi tempat penyedia atau agen rokok ilegal.
Menurut keterangan warga, toko tersebut milik seseorang berinisial AB.
Aktivitas penjualan rokok murah ditempat tersebut dikabarkan sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan warung-warung kecil dikatakan kerap belanja rokok tanpa pita cukai tersebut di toko milik AB.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan melanggar ketentuan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan atau menjual rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
Sikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi janjikan hadiah bagi warga Jabar yang melaporkan pereda rokok ilegal.
Menurut Dedi Mulyadi, keterlibatan masyarakat cukup penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari mulai distribusi sampai ke konsumen.
Dedi juga menghimbau kepada pedagang maupun masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membeli rokok tanpa pita cukai.
Atas aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut, sudah selayaknya pihak penegak hukum dan Bea Cukai bertindak.
(***)



































