Langkat — 7 Juli 2026 – Pengamatan langsung di lingkungan Kantor Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat menunjukkan kondisi Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera dalam keadaan koyak, lusuh, dan terlihat sudah lama tidak diganti atau diturunkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
Penggunaan, pemeliharaan, dan penggantian Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — Pasal 9 ayat (2) menyatakan: “Bendera Negara yang sudah rusak, pudar, robek, atau tidak layak pakai harus segera diganti dengan yang baru.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Negara — menegaskan bahwa Bendera Negara harus dipasang dalam keadaan baik, bersih, utuh, dan terhormat.
3. Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan setiap instansi pemerintahan, termasuk kantor desa, untuk memelihara dan mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai demi menjaga martabat lambang negara.
Berdasarkan pantauan, bendera tersebut sudah terlihat rusak parah, bagian kain terurai, dan warnanya memudar. Sampai saat ini bendera tetap terpasang tanpa ada tindakan penurunan atau penggantian. Kepala Desa Sukamakmur, Budi Tarigan, selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan kantor desa, seharusnya memastikan ketaatan terhadap aturan ini.
Bendera bukan sekadar kain, melambangkan kedaulatan, persatuan, dan identitas bangsa. Membiarkannya koyak dan lusuh berarti mengabaikan nilai luhur kebangsaan serta melanggar kewajiban hukum sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Masyarakat meminta Kepala Desa Sukamakmur segera menurunkan bendera yang rusak, menggantinya dengan yang baru, serta melaksanakan pemeliharaan rutin sesuai ketentuan. Kami juga meminta pengawasan dari Kecamatan Binjai agar kejadian serupa tidak terulang.
Warga Sukamakmur berinisial (HB) yang tidak mau identitasnya disebutkan meminta dan memberikan tanggapan, ” Bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak menghormati Lambang Negara. Pihak terkait, kepala dinas PMD dan dinas Kesbangpol seharusnya memberikan tindakan kepada kepala Desa yang tidak menghormati lambang negara, ” tegasnya.
“Jika dibiarkan terus, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warga masyarakat. (TIM)



































